BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Sudah
menjadi pengetahuan umum bahwa guru itu adalah salah satu jabatan fungsional. Masyarakat
dari yang paling terbelakang sampai yang paling maju mengakui bahwa pendidik/guru
merupakan satu diantara sekian banyak unsur pembentuk utama calon anggota
masyarakat. Namun, wujud pengakuan
itu berbeda-beda antara satu masyarakat dan masyarakat yang lain. Sebagian
mengakui pentingnya peranan guru itu dengan cara yang lebih konkrit, sementara
yang lain masih menyangsikan besarnya tanggung jawab seorang guru, termasuk
masyarakat yang sering menggaji guru lebih rendah daripada yang sepantasnya.
Demikian pula, sebagian orang tua kadang-kadang
merasa cemas ketika menyaksikan anak-anak mereka berangkat ke sekolah, karena
masih ragu akan kemampuan guru mereka. Di pihak lain setelah beberapa bulan
pertama mengajar, guru-guru pada umumnya sudah menyadari betapa besar pengaruh
terpendam yang mereka miliki terhadap pembinaan kepribadian peserta didik.
Guru dalam proses pembelajaran di kelas
dipandang dapat memainkan peran penting terutama dalam membantu peserta didik
untuk membangun sikap positif dalam belajar, membangkitkan rasa ingin tahu,
mendorong kemandirian dan ketepatan logika intelektual, serta menciptakan
kondisi-kondisi untuk sukses dalam belajar. Oleh karena itu, selain terampil
mengajar, seorang guru juga memiliki pengetahuan yang luas, bijak, dan dapat
bersosialisasi dengan baik.
Menjadi guru adalah menghayati profesi.
Apa yang membedakan sebuah profesi dengan pekerjaan lain adalah bahwa untuk
sampai pada profesi itu seseorang berproses lewat belajar. Profesi merupakan
pekerjaan, dapat juga berwujud sebagai jabatan seseorang yang ia tekuni
berdasarkan keahliannya. Melihat latar belakang tersebut, maka pada kesempatan
ini kami akan memaparkan mengenai profesi guru beserta syarat-syaratnya.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas,
maka dapat dirumuskan beberapa permasalahan yang akan dibahas adalah sebagai
berikut :
1.2.1 Apakah
definisi profesi guru ?
1.2.2 Apa saja dan bagaimanakah syarat-syarat profesi
guru ?
1.3 Tujuan
Berdasarkan
rumusan masalah di atas, makalah ini bertujuan sebagai berikut :
1.3.1 Untuk
mengetahui pengertian profesi guru.
1.3.2 Untuk mengetahui syarat-syarat profesi guru.
1.4 Manfaat
Manfaat yang didapat dari makalah ini
adalah sebagai berikut:
1.4.1 Dapat digunakan sebagai bahan masukan bagi
pembaca untuk menambah pengetahuan tentang profesi guru.
1.4.2. Dapat menjadi informasi berharga bagi para
penulis guna menciptakan tulisan yang lebih bermanfaat bagi masyarakat untuk bisa
mengetahui syarat-syarat profesi guru tersebut.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Profesi Guru
Profesi adalah suatu pekerjaan yang dalam
melaksanakan tugasnya memerlukan/ menuntut keahlian (expertise), menggunakan teknik-teknik ilmiah, serta dedikasi yang
tinggi. Keahlian diperoleh dari lembaga pendidikan yang khusus diperuntukkan
untuk itu dengan kurikulum yang dapat dipertanggungjawabkan. Jadi suatu profesi
harus memiliki tiga pilar pokok, yaitu pengetahuan, keahlian, dan persiapan
akademik. Guru merupakan pendidik profesional dengan tugas utama mendidik,
mengajar, membimbing, melatih, dan mengevaluasi peserta didik pada jalur
pendidikan formal.
Guru adalah sebuah profesi,
sebagaimana profesi lainnya merujuk pada pekerjaan atau jabatan yang menuntut
keahlian, tanggung jawab, dan kesetiaan. Suatu profesi tidak bisa dilakukan
oleh sembarang orang yang tidak dilatih atau dipersiapkan untuk itu. Suatu
profesi umumnya berkembang dari pekerjaan (vocational),
yang kemudian berkembang makin matang serta ditunjang oleh tiga hal: keahlian,
komitmen, dan keterampilan, yang membentuk sebuah segitiga sama sisi yang di
tengahnya terletak profesionalisme.
Senada dengan itu, dalam Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan, bahwa guru
adalah tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses
pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan,
serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi
pendidik pada perguruan tinggi. Lebih lanjut, Sagala (dalam
Deden, 2011), menegaskan bahwa, guru yang memenuhi standar adalah guru
yang memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan dan memahami benar apa yang harus
dilakukan, baik ketika di dalam maupun di luar kelas.
Menurut Dedi Supriadi
(1999), profesi kependidikan atau keguruan dapat disebut sebagai profesi yang
sedang tumbuh (emerging profession)
yang tingkat kematangannya belum sampai pada apa yang telah dicapai oleh
profesi-profesi tua (old profession)
seperti: kedokteran, hukum, notaris, farmakologi, dan arsitektur. Selama ini,
di Indonesia seorang sarjana pendidikan atau sarjana lainnya yang bertugas diinstitusi
pendidikan dapat mengajar mata pelajaran apa saja, sesuai kebutuhan/
kekosongan/ kekurangan guru mata pelajaran di sekolah itu, cukup dengan “surat
tugas” dari kepala sekolah. Adapun kelemahan-kelemahan lainnya yang
terdapat dalam profesi keguruan di Indonesia, antara lain berupa: (1) Masih
rendahnya kualifikasi pendidikan guru dan tenaga kependidikan; (2) Sistem
pendidikan dan tenaga kependidikan yang belum terpadu; (3) Organisasi profesi
yang rapuh; serta (4) Sistem imbalan dan penghargaan yang kurang memadai.
Pada dasarnya profesi guru adalah profesi yang
sedang tumbuh. Walaupun ada yang berpendapat bahwa guru adalah jabatan
semiprofesional, namun sebenarnya lebih dari itu. Hal ini dimungkinkan karena
jabatan guru hanya dapat diperoleh pada lembaga pendidikan yang lulusannya
menyiapkan tenaga guru, adanya organisasi profesi, kode etik dan ada aturan
tentang jabatan fungsional guru (SK Menpan No. 26/1989).
Beberapa para ahli mengemukakan
pendapat mereka mengenai profesi guru yaitu :
1. Menurut Kartadinata, profesi guru adalah orang
yang memiliki latar belakang pendidikan keguruan yang memadai, keahlian guru
dalam melaksanakan tugas-tugas kependidikan diperoleh setelah menempuh
pendidikan keguruan tertentu, dan kemampuan tersebut tidak dimiliki oleh warga
masyarakat pada umumnya yang tidak pernah mengikuti pendidikan keguruan.
2. Makagiansar, M. (1996), profesi guru
adalah orang yang memiliki latar belakang pendidikan keguruan yang memadai,
keahlian guru dalam melaksanakan tugas-tugas kependidikan diperoleh setelah
menempuh pendidikan keguruan tertentu.
3. Nasanius, Y. (1998), mengatakan profesi
guru adalah kemampuan yang tidak dimiliki oleh warga masyarakat pada umumnya
yang tidak pernah mengikuti pendidikan keguruan. Ada beberapa peran yang dapat
dilakukan guru sebagai tenaga pendidik, antara lain :
a) Sebagai pekerja profesional dengan fungsi
mengajar, membimbing dan melatih
b) Pekerja kemanusiaan dengan fungsi dapat
merealisasikan seluruh kemampuan kemanusiaan yang dimiliki
c) Sebagai petugas kemasyarakatan dengan
fungsi mengajar dan mendidik masyarakat untuk menjadi warga negara yang baik
4. Galbreath, J. (1999), profesi guru adalah
orang yang bekerja atas panggilan hati nurani. Dalam melaksanakan tugas
pengabdian pada masyarakat hendaknya didasari atas dorongan atau panggilan hati
nurani. Sehingga guru akan merasa senang dalam melaksanakan tugas berat
mencerdaskan anak didiknya.
5. Menurut Dedi Supriadi (1999), profesi guru
adalah suatu pelayanan atau jabatan yang menuntut keahlian, tanggung jawab, dan
kesetiaan.
6. Abin Syamsudin (2000), mengatakan bahwa
profesi guru yaitu kemampuan yang tidak dimiliki orang pada umumnya yang tidak
pernah mengikuti pendidikan keguruan tingkat tinggi.
Berdasarkan
pendapat para ahli di atas, maka dapat didefinisikan bahwa Profesi guru merupakan suatu bidang pekerjaan khusus yang memerlukan keahlian, kemampuan, ketelatenan, dan pengetahuan
yang digunakan untuk melaksanakan tugas pokok seperti mendidik, mengajar,
membimbing, melatih, serta mengevaluasi peserta didiknya, agar memiliki sikap
dan prilaku yang diharapkan.
Guru
sebagai pendidik adalah seorang yang berjasa besar terhadap masyarakat dan
bangsa. Tinggi rendahnya kebudayaan masyarakat, maju atau mundurnya tingkat
kebudayaan suatu masyarakat dan negara sebagian besar bergantung pada
pendidikan dan pengajaran yang diberikan oleh guru-guru. Makin tinggi
pendidikan guru, makin baik pula mutu pendidikan dan pengajaran yang diterima
anak, dan makin tinggi pula derajat masyarakat. Oleh sebab itu, guru harus
berkeyakinan dan bangga bahwa ia dapat menjalankan tugas itu dan berusaha
menjalankan tugas kewajiban sebaiknya sehingga dengan demikian masyarakat
menginsafi sungguh-sungguh betapa berat dan mulianya pekerjaan guru.
Pekerjaan
sebagai guru adalah pekerjaan yang mulia, baik ditinjau dari sudut masyarakat
dan negara maupun ditinjau dari sudut keagamaan. Tugas seorang guru tidak hanya
mendidik. Maka, untuk melaksanakan tugas sebagai guru tidak sembarang orang
dapat menjalankannya. Sebagai guru yang baik harus memenuhi syarat, yang ada
dalam UU No. 12 Tahun 1954 tentang Dasar-Dasar Pendidikan dan Pengajaran di
sekolah untuk seluruh Indonesia. Syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut
:
a. Berijazah
b. Sehat
jasmani dan rohani
c. Takwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berkelakuan baik
d. Bertanggung
jawab
e. Disiplin
Disamping syarat-syarat tersebut, tentunya masih ada
syarat-syarat lain yang harus dimiliki guru jika kita menghendaki agar tugas
atau pekerjaan guru mendatangkan hasil yang lebih baik. Salah satu syarat di atas
adalah guru harus berkelakuan baik, maka didalamnya terkandung segala sikap,
watak dan sifat-sifat yang baik. Beberapa sikap dan sifat yang sangat penting
bagi guru adalah sebagai berikut:
1. Adil
Seorang guru harus adil dalam memperlakukan anak-anak didik harus dengan cara yang sama, misalnya dalam hal memberi nilai dan menghukum anak.
Seorang guru harus adil dalam memperlakukan anak-anak didik harus dengan cara yang sama, misalnya dalam hal memberi nilai dan menghukum anak.
2. Percaya
dan suka terhadap murid-muridnya
Seorang guru harus percaya terhadap anak didiknya. Ini berarti
bahwa guru harus mengakui bahwa anak-anak adalah makhluk yang mempunyai
kemauan, mempunyai kata hati sebagai daya jiwa untuk menyesali perbuatannya
yang buruk dan menimbulkan kemauan untuk mencegah hal yang buruk.
3. Sabar dan rela berkorban
Kesabaran merupakan syarat yang
sangat diperlukan apalagi pekerjaan guru sebagai pendidik. Sifat sabar perlu
dimiliki guru baik dalam melakukan tugas mendidik maupun dalam menanti jerih
payahnya.
4. Memiliki kewibawaan terhadap anak-anak
Tanpa adanya kewibawaan pada
pendidik tidak mungkin pendidikan itu masuk ke dalam sanubari anak-anak. Tanpa
kewibawaan, murid-murid hanya akan menuruti kehendak dan perintah gurunya.
5. Penggembira
Seorang guru hendaklah memiliki sifat tertawa dan suka memberi kesempatan tertawa bagi murid-muridnya. Sifat ini banyak gunanya bagi seorang guru, antara lain akan tetap memikat perhatian anak-anak pada waktu mengajar, anak-anak tidak lekas bosan atau lelah.
Seorang guru hendaklah memiliki sifat tertawa dan suka memberi kesempatan tertawa bagi murid-muridnya. Sifat ini banyak gunanya bagi seorang guru, antara lain akan tetap memikat perhatian anak-anak pada waktu mengajar, anak-anak tidak lekas bosan atau lelah.
6. Bersikap baik terhadap guru-guru lain
Suasana baik diantara guru-guru
nyata dari pergaulan ramah-tamah mereka di dalam dan di luar sekolah, mereka
saling menolong dan kunjung mengunjungi dalam keadaan suka dan duka. Mereka
merupakan keluarga besar, keluarga sekolah. Terhadap anak-anak, guru harus
menjaga nama baik dan kehormatan teman sejawatnya.
Guru sebagai
pengajar, guru harus memiliki tujuan yang jelas, membuat keputusan secara
rasional agar peserta didik memahami keterampilan yang dituntut oleh
pembelajaran. Guru membantu peserta didik yang sedang berkembang untuk mempelajari sesuatu yang belum
diketahuinya, membentuk kompetensi dan memahami materi standar yang dipelajari.
Sehubungan dengan itu, sebagai orang yang bertugas menjelaskan sesuatu, guru
harus berusaha membuat sesuatu menjadi jelas bagi peserta didik, dan berusaha
lebih terampil dalam memecahkan masalah. Untuk itu, terdapat beberapa hal yang
perlu dilakukan guru dalam pembelajaran, yaitu sebagai berikut:
1. Membuat ilustrasi
2. Mendefinisikan
3. Menganalisis
4. Mensintesis
5. Bertanya
6. Merespon
7. Mendengarkan
8. Menciptakan
kepercayaan
9. Memberikan
pandangan yang bervariasi
10. Menyediakan media untuk mengkaji
materi standar
11. Menyesuaikan metode pembelajaran
12. Memberikan
nada perasaan
Guru sebagai pembimbing, guru harus merumuskan tujuan
secara jelas, menetapkan waktu perjalanan, menetapkan jalan yang harus di
tempuh, menggunakan petunjuk perjalanan, serta menilai kelancarannya sesuai dengan
kebutuhan dan kemampuan peserta didik. Semua itu dilakukan berdasarkan kerja
sama yang baik dengan peserta didik, tetapi guru memberikan pengaruh utama
dalam setiap aspek perjalanan. Sebagai pembimbing, guru memiliki berbagai hak
dan tanggung jawab dalam setiap perjalanan yang direncanakan dan
dilaksanakannya.
Guru sebagai pelatih, yang bertugas
melatih peserta didik dalam pembentukan kompetensi dasar, sesuai dengan potensi
masing-masing. Pelatihan
yang dilakukan, disamping harus memperhatikan kompetensi dasar dan materi
standar, juga harus mampu memperhatikan perbedaan individual peserta didik, serta
lingkungannya.
Jabatan guru dilatarbelakangi oleh adanya kebutuhan
tenaga guru. Kebutuhan ini meningkat dengan adanya lembaga pendidikan yang
menghasilkan calon guru untuk menghasilkan guru yang profesional. Walaupun
jabatan profesi guru belum dikatakan penuh, namun kondisi ini semakin membaik
dengan peningkatan penghasilan guru, pengakuan profesi guru, organisasi profesi
yang semakin baik, dan lembaga pendidikan yang menghasilkan tenaga guru
sehingga ada sertifikasi guru melalui Akta Mengajar. Organisasi profesi
berfungsi untuk menyatukan gerak langkah anggota profesi dan untuk meningkatkan
profesionalitas para anggotanya. Dengan membaca PP No. 19 Tahun 2005 akan jelas
bahwa untuk menjadi seorang tenaga pendidik yang profesional tidaklah mudah,
mereka harus benar-benar teruji dan memenuhi persyaratan. Setelah
diberlakukannya uji sertifikasi yang diikuti dengan mendapatkan tunjangan
profesi bagi guru, diharapkan ada peningkatan kesejahteraan yang diikuti dengan
peningkatan kinerja.
Gagasan pendidikan
profesi guru semula dimaksudkan sebagai langkah strategis untuk mengatasi
problem mutu keguruan. Oleh sebab itu, pendidikan profesi diperlukan sebagai
upaya mengubah motivasi dan kinerja guru secara terencana, terarah, dan
berkesinambungan. Tetapi sangat disayangkan implementasi gagasan pendidikan
profesi lebih ditekankan pada uji sertifikasi (terutama untuk guru dalam
jabatan). Padahal, Pasal 11 UU Sisdiknas mensyaratkan untuk memperoleh
sertifikat pendidik tidak lain adalah kualifikasi Strata 1 (S1) dan menempuh
pendidikan profesi guru. Program uji sertifikasi yang tengah dijalankan
pemerintah dengan mengandalkan penilaian portofolio, dipilih oleh pemerintah
kabupaten/ kota. Bahkan akan dibuka peluang bagi mereka yang tidak
berkualifikasi S1. Program sertifikasi tidak boleh dilepaskan dari proses
pendidikan profesi, dan tidak seharusnya dipandang sekedar cara memberikan
tunjangan profesi. Tunjangan profesi hanyalah insentif agar para guru mau
kembali belajar, sedangkan perbaikan kesejahteraan guru harus diberlakukan
kebijakan lain. Persoalan ekonomi yang dihadapi guru sangat mempengaruhi
kinerja dan citranya di dalam masyarakat.
2.2 Syarat-syarat Profesi Guru
Guru Indonesia menyadari bahwa
pendidikan adalah bidang pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Bangsa dan
Negara serta kemanusiaan pada umumnya. Guru Indonesia yang berjiwa pancasila
dan setia pada Undang-Undang Dasar 1945, turut bertanggung jawab atas
terwujudnya cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia. Khusus untuk jabatan guru, National
Education Association (NEA) tahun 1948, maka profesi guru memerlukan persyaratan/kriteria khusus yaitu:
1. Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual
Jabatan guru memenuhi kriteria ini, karena mengajar melibatkan upaya yang
sifatnya sangat didominasi kegiatan intelektual. Selanjutnya, kegiatan yang
dilakukan anggota profesi adalah dasar bagi persiapan dari semua kegiatan
profesional lainnya.
2. Jabatan yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus
Anggota suatu profesi menguasai
bidang ilmu yang membangun keahlian mereka dan melindungi masyarakat dari
penyalahgunaan, amatiran yang tidak terdidik, dan kelompok tertentu yang ingin
mencari keuntungan. Namun, belum ada kesepakatan tentang bidang ilmu khusus
yang melatari pendidikan atau keguruan (Ornstein dan Levine, dalam Soetjipto
dan Kosasi, 2004:19).
3. Jabatan yang memerlukan persiapan profesional yang lama (dibandingkan dengan pekerjaan yang
memerlukan latihan umum belaka)
Terdapat
perselisihan pendapat mengenai hal yang membedakan jabatan profesional dan
non-profesional yaitu dalam penyelesaian pendidikan melalui kurikulum. Pertama,
yakni pendidikan melalui perguruan tinggi disediakan untuk jabatan profesional,
sedangkan yang kedua yakni pendidikan melalui pengalaman praktek bagi jabatan
non-profesional (Ornstein dan Levine, 2004:21)
4. Jabatan yang memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan
Jabatan guru
cenderung menunjukkan bukti yang kuat sebagai jabatan profesional, sebab hampir
tiap tahun guru melakukan kegiatan latihan profesional, baik yang mendapatkan
penghargaan kredit maupun tidak. Justru disaat sekarang ini bermacam-macam
pendidikan profesional tambahan diikuti guru dalam menyetarakan dirinya dengan
kualifikasi yang ditetapkan.
5. Jabatan yang menjanjikan
karier hidup dan keanggotaan yang permanen.
Diluar negeri
barangkali syarat jabatan guru sebagai karier permanen merupakan titik yang
paling lemah dalam menuntut bahwa mengajar adalah jabatan profesional. Banyak
guru baru yang hanya bertahan selama satu atau dua tahun saja pada profesi
mengajar, setelah itu mereka pindah kerja kebidang lain yang lebih menjanjikan
bayaran yang lebih tinggi.
6. Jabatan yang menentukan baku (standarnya) sendiri
Karena jabatan
guru menyangkut hajat orang banyak, maka baku untuk jabatan guru ini sering
tidak diciptakan oleh anggota profesi sendiri. Baku jabatan guru masih sangat
banyak diatur oleh pihak pemerintah, atau pihak lain yang menggunakan tenaga
guru tersebut seperti yayasan pendidikan swasta.
7. Jabatan yang lebih mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi
Jabatan
mengajar adalah jabatan yang mempunyai nilai sosial yang tinggi. Guru yang baik
akan sangat berperan dalam mempengaruhi kehidupan yang lebih baik dari warga
Negara masa depan. Jabatan guru telah terkenal secara universal sebagai
suatu jabatan yang anggotanya termotivasi oleh keinginan untuk membantu orang
lain, bukan disebabkan oleh keuntungan ekonomi ataupun keuangan.
8. Jabatan yang mempunyai
organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
Semua profesi
yang dikenal mempunyai organisasi profesional yang kuat untuk dapat mewadahi
tujuan bersama dan melindungi anggotanya. Dalam beberapa hal, jabatan guru
telah memenuhi kriteria ini dan dalam hal lain belum dapat dicapai. Di
Indonesia telah ada Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGRI) yang merupakan
wadah seluruh guru mulai dari guru taman kanak-kanak sampai guru sekolah
lanjutan tingkat atas, dan ada pula Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI)
yang mewadahi seluruh sarjana pendidikan.
BAB III
PENUTUP
3.1 Simpulan
Berdasarkan
pembahasan di atas, maka diperoleh kesimpulan sebagai berikut :
3.1.1 Profesi guru merupakan suatu bidang pekerjaan
khusus yang memerlukan
keahlian, kemampuan, ketelatenan, dan pengetahuan yang digunakan untuk
melaksanakan tugas pokok seperti mendidik, mengajar, membimbing melatih, serta
mengevaluasi peserta didiknya, agar memiliki sikap dan prilaku yang diharapkan.
3.1.2 Adapun syarat-syarat Profesi Guru adalah
sebagai berikut : jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual, jabatan yang
menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus, jabatan yang memerlukan
persiapan profesional yang lama (dibandingkan dengan pekerjaan yang memerlukan
latihan umum belaka), jabatan yang memerlukan latihan dalam jabatan yang
berkesinambungan, jabatan yang menjanjikan karier hidup dan keanggotaan yang
permanen, jabatan yang menentukan baku (standarnya) sendiri, jabatan yang lebih
mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi, jabatan yang mempunyai
organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
3.2 Saran
3.2.1 Diharapkan agar masyarakat dapat memahami
maksud dari makalah ini dan bisa menambah pengetahuan dan wawasan tentang profesi
guru.
3.2.2 Diharapkan bagi penulis lain untuk mencari
referensi yang lebih relevan sebagai bahan dalam pembuatan makalah guna
menciptakan tulisan yang lebih bermanfaat mengenai apa saja syarat-syarat
profesi guru tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Sumargi. 1996. Profesi Guru Antara Harapan
dan Kenyataan. Suara Guru No. 3-4/1996.
http://coretan-rossi.blogspot.com/2011/04/makalah-profesi-keguruan-karakteristik.html
1 komentar:
Artikel yang sangat membantu sekali.
Semoga tahun ini saya bisa masuk list peserta PPGJ. Aamiin.
Posting Komentar